Facebook, sebagai sebuah ‘sarana’ dan ‘senjata’ pada dasarnya statusnya berawal dari netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga adab-adab dan etika pergaulan. Haram ketika facebook digunakan untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya. The man behind the gun.
FILOSOFIS KEHALALAN FACEBOOK
Filosofis status awal kehalalan facebook sendiri bisa kita yakini dari beberapa dalil syar’I, diantaranya secara sederhana kami sebutkan :
- Kaidah : “ Al-Aslu fil As’sya’ Mubahah “. Yaitu asal (hukum) dari segala sesuatu awalanya adalah boleh. Segala sesuatu dimuka bumi ini, awalnya memang dijadikan sebagai fasilitas bagi manusia untuk mengelolanya. Karenanya status awalnya memang boleh, bahkan memang diarahkan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan dan melacarkan pekerjaannya. Dalam beberapa ayat diisyaratakan hal tersebut :
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu “ (QS Al-Baqoroh 29)
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. “( QS Luqman 20) Read the rest of this entry »
Filed under: angkringan , facebook, fatwa

pemilu legislatif tinggal 8 hari lagi, masa kampanye hampir berakhir, tapi apakah masyarakat sudah paham ato paling gak tahu tata cara dan tetek-mbengeknya pemilu? anda termasuk salah satu yang belum tau? anda pengen tau?






Sing Melu Payu